Kamis, 14 Agustus 2008

Main Saham Haram?

Penanya (P) sedang berdiskusi dengan saya Adzan (A)

P : Mas Adzan, main saham itu haram apa halal?
A : Tergantung apa yang bapak telah ketahui tentang dunia saham
P : Loh kok gitu?
A : Iya, selama jual beli itu dihalalkan Allah, selama itu pula saham halal

P : Loh saham bukannya riba?
A : Riba nya dimana pak?
P : Gak tau hehehe.. makanya saya nanya
A : Sama aja kayak saya bilang air putih itu haram, karena air putih memabukan. Tapi saya sendiri ga pernah liat air putih, ga pernah belajar tentang air putih, cuma denger kata orang aja hehehe

P : Tapi kan beli saham ga ada barangnya?
A : Ada kok. Malah ada dividen nya. Sekarang kayak bapak beli website atau software. apa ada barangnya?

P : Iya juga sih. Mmm...bukannya saham itu spekulasi ya? berarti sama aja judi donk
A : Hehehe... definisi spekulasi apa pak?
P : Ya kita ga tau gimana kedepannya
A : Okay... bapak punya pernah beli franchise?
P : Pernah
A : Apakah bapak tau di awal bahwa investasi franchise bapak PASTI menguntungkan? apakah bapak bisa MEMASTIKAN?
P : Ya tidak lah

A : Bapak bukannya pernah beli usaha bengkel punya orang kan?
P : betul..
A : Berarti bapak spekulasi donk karena ga tau masa depannya?
P : Ya engga donk, kan ada pembukuannya. Paling tidak ada pendekatan untuk forecasting
A : Nah begitu juga dengan saham. Saham itu kita investasi dengan membeli saham sebuah perusahaan. Se simple itu kan

P : Bukannya one-zero game ya? ada yang menang dan ada yang kalah? klo kita untung ya pasti karena orang lain rugi?
A : Kata siapa pak... sekarang kalo bursa saham lagi naik (bullish), semua orang untung kok... ga ada yang kalah.. Nah Lho..

P : Tapi kan short selling haram bukan?
A : Yak bener.. nah itu tau short selling. Sama aja ibaratnya kayak jual beli konvensional. Ada kan jual beli sistem ijon atau riba? nah ijon atau riba itu haram, tapi kan bukan lantas semua jual-beli itu disebut haram.

P : Loh short selling bukannya beli pagi trus jual sore?
A : Gubrak.. bukan pak.. makanya banyak belajar tentang saham atuh. Short selling itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di leverage dan dikembalikan lagi. Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan.. karena kita ga tau harga saham yang dipinjam akan naik atau turun

A : Nah klo beli pagi jual sore diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak.. Tukang sayur malah lebih parah, beli pagi (subuh) trus jualnya pagi lagi (sampai jam 10). Itu malah lebih parah dari beli pagi jual sore ya ga hehehee
P : Bener juga yak!

A : Nah yang ga boleh itu turunan nya, seperti Futures, Warrant, Option, Short Selling yang tadi, Margin trading, Index, Forex, dan lain-lain. Sama aja kayak di jual beli konvensional kita, ga boleh ijon, ga boleh riba, dan lain lain
P : Loh Forex haram ya?

A : Ya setau saya sih di Islam ga boleh memperdagangkan mata uang. Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan. Karena itu riba
B : Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk?
A : ya itu mah darurat atuh. Emang kondisi jaman yang ga memungkinkan. Kayak uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba. Islam cuma mengenal mata uang berbentuk dinar dirham (emas dan perak) yang klo kita terapin maka ga bakal pernah ada istilah krisis moneter.

A : Itu mah diluar kekuasaan kita pak..
P : Lalu apa itu Futures, Warrant, Option, Margin trading, Index, Forex
A : Dats for u to find out ;)
P : Oke deh makasih mas
A : U r almost welkam


Berikut saya lampirkan tanya jawab dari syariahonline.com
http://syariahonline.com/new_index.php/id/4/cn/23915

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb

Dalam pembahasan sebelumnya Ustadz telah menerangkan bahwa investasi itu adalah halal, asal investasinya mudharabah dan bukan riba.
Saat ini saya telah membeli beberapa lembar saham di bursa.

Aa hukumnya perdagangan bursa saham?
Apakah bursa saham itu dapat dianalogikan dengan jual beli tanah atau properti?
Mengingat rata-rata para pemilik saham akan menjual sahamnya saat nilainya menguntungkan...

Terimakasih
Wassalamualaikum w.w.

eko

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua.
Saudara Eko, menanamkan uang pada sebuah bisnis perlu diperhatikan beberapa hal yang utama agar jangan sampai kita terkena imbas yang mengharamkan.

Pada dasarnya berinvestasi itu halal, yang membuatnya menjadi haram adalah bila terdapat beberapa faktor, misalnya :
1. Investasi Dengan Sistem Bunga / Interest

Di bursa saham itu harus anda pastikan bahwa sistem investasinya adalah investasi mudharabah, yaitu investasi bagi hasil. bukan sistem riba yang membungakan uang.
Sebab bila investasi itu menggunakan pembungaan uang, maka hukumnya menjadi haram oleh sebab akadnya yang ribawi itu.

2. Investasi Pada Bidang Yang Halal
Anda juga pastikan bahwa investasinya pada perusahaan yang halal, baik produknya maupun metode pengembangan usahanya.

Maka bila perusahaannya itu memproduksi babi, makannan haram, prostitusi, obat-obatan narkotika dan sejenisnya, maka investasi di bursa saham itu pun ikut haram.

3. Menghindari Investasi Yang Bersifat Spekulasi

Investasi dengan cara spekulasi yaitu sikap gambling/judi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya.
Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengharapkan capital gain. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi.

Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang menjual sesuatu yang tidak ada padanya/tidak dimilikinya. Selain itu ada laranan berbisnis dengan cara untung-untungan

Wallahu A'lam Bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Demikian semoga berguna

14 komentar:

Mohammad Salman ST mengatakan...

salam Pak Adzan

BLognya sangat menarik dan positif, terutama buat kita2 calon pengusaha, saya sendiri sedang merintis bisnis di bidang jasa arsitektur . Semoga sukses selalu, mampir2 di blog saya http://salman-arsitek.blogspot.com/ mohon saran dan komentarnya, terima kasih, wassalam

Anonim mengatakan...

thx infonya menarik bgt

Me n My Life mengatakan...

Awb,

Makasih ya..uraiannya benar2 memberi pencerahan. Minggu lalu saya n suami ikutan preview workshop T3B ( Salah satu sistem yang bisa guide kita untuk tahu kapan musti beli n lepas saham kita di bursa ). Kayaknya sistemnya bagus deh.. Tapi kami masih ragu-ragu untuk mulai invest di saham ini karena takut kalau jual beli saham itu haram. Setelah baca jawaban2 dari anda...Alhamdulillah sekarang jadi lebih yakin. Tinggal ngumpulin uangnya aza tuk mulai bisa invest..he..he..

Wwb,
Nurhayati

Adzan W. Jatmiko mengatakan...

alhamdulillah bu nurhayati jika berguna :)
klo masih ada yg bingung2, ga usah sungkan untuk nanya :)
saya jawab semampu saya, dengan ilmu yg dangkal ini hehehe

Anonim mengatakan...

Apa sudah dikembalikan semaunya ke Al-Qur'an dan hadits pak?
Jangan2 ini karena Anda pemain saham sehingga penilaian Anda subjektif.
Jualan website sudah pastilah ada barangnya Pak. Yg dijual adalah jasa membuatnya, dan fisik websitenya itu sendiri. Ingat, website-nya bisa dilihat, dikunjungi.

Kalau saham, sebenarnya Anda memodali suatu perusahaan. Anda beli berarti anda memodali/menyuntikkan modal usaha itu. Anda jual berarti anda menarik suntikan dana Anda. Tapi apakah Anda pernah konsultasi dgn yg menjalankan perusahaan apakah oke2 saja kalau Anda menarik dana Anda? TIDAK. Anda merasa kalau sudah untung lalu Anda jual. Kalau Anda memang niat memodali, paling tidak anda harus bermain dalam jangka waktu lama selayaknya memodali perusahaan di dunia nyata.

Soal barang ada atau tidak, di dunia real, jangankan saham. Beli buah kalo ga dicek kondisinya berati itu haram.

"Dari Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW
melarang kontrak jual beli hasil buah kebun untuk
beberapa tahun lamanya" (HR Muslim).
Kenapa Nabi melarang hal itu? Karena itu itu tindakan
spekulatif, walau pun buah itu halal. Jika
buah-buahannya masak, pembeli untung, tapi jika tidak
masak atau busuk, maka pembeli rugi. Begitu pula
dengan saham.

selengkapnya Anda cari saja sendiri.

Anonim mengatakan...

http://www.mail-archive.com/media-dakwah@yahoogroups.com/msg00071.html

Anonim mengatakan...

assalamu'alaikum
maaf mas, menurut saya software dan website ada bentuknya lho jadi itu halal. kl haram ngga ada org muslim yg mau beli komputer dong

maaf saya agak kecewa dengan pernyataan diatas, yang mengharamkan web dan software

Anonim mengatakan...

buat pak bos yg ngePost tgl April 21, 2009 7:08 AM

gini pak bos, kalau saya beli tanah dari orang yang sedang membutuhkan uang haram ga?
lalu setelah sy beli,tanah tersebut selang 2 hari naik harganya karna naiknya NJOP dan jg karna perencanaan pembangunan perumahan disekitar tanah yg sy miliki.karna sy anggap bisa menguntungkan lalu sy jual tanpa memberitahukan penjual pertama/pemilik tanah pertama,apa itu haram???
setelah itu pihak yg membeli tanah sy menjual kembali tanah tsb misal ke pihak pengembang perumahan dengan harga yg lebih tinggi tanpa memberitahukan sy,apa itu haram???

bicara fisik saham, saham jelas ada fisiknya berbentuk sertifikat dengan aset kepemilikan perusahaan. hanya saja saat ini diperlukan kemudahan,maka semua dibuat terenkripsi jadi fisiknya disimpan di lembaga pemerintah yg sangat jelas yaitu KSEI..mau lihat sertifikatnya bisa,dtg saja ke KSEI. mau lihat asetnya, bisa lihat saja perusahaan dr saham yg kita miliki..

selama perusahaan yg kita miliki tidak mengelola hal2 yg diharamkan berarti halal toh..

yg banyak orang pertnyakan adalah masalah spekulasinya kan..nah,investasi saham yang sebenarnya itu tiap kita membeli/menjual saham berdsarkan analisa. seperti kita mau berdagang. kita lihat dulu kan kira2 barang apa yg sedang laku.seperti apa tempat kita berdagang nanti.berapa target penjualan kita(menghsilkan perhitungan modal & keuntungan)..nah,itu kan kita namanya analisa...kalo kita buka warung,dengan dasar untung2ngan aja siapa tau laku,,itu juga bia dikategorikan haram loh..hayoooo...

lagipula selama kita jual beli barang yg jelas,sama2 mau/tanpa paksaan,sesuai syariat islam dan tanpa adanya untung2an..HALAL kan...

maaf jika ada kekurangan dan kata2 yg tidak menyenangkan..

thx..
salam

Pola Pikir mengatakan...

siip bro...semoga generasi muda indonesia lebih mengenal akan pasar modal lebih dini

buat anak kok coba coba mengatakan...

perkara dunia tak akan cukup jika kita kaji dengan onggokan otak.

Saham itu halal...sama dengan membeli beras 1 karung 100rb ketika deflasi.trus pas inflasi harga naik jadi 120rb per karung. Apakah ini HARAM?

Kenapa harus haram.bukankah ini terjadi akibat PASAR?

apa bedanya dengan SAHAM,EMAS,TANAH,RUMAH yang juga mengikuti PASAR?

ngadimin mengatakan...

saat banyak trader hancur,mereka menyalahkan bursa padahal mereka hancur karena melupakan risk management

saat banyak trader hancur,mereka menyalahkan bursa,pdhl mereka sendiri yang menghancurkan diri mereka sendiri dengan mengharapkan gain fantastis dalam semalam

saat mereka memprotes sistem ekonomi kapitalis.mereka cuman memprotes tp ga ngasi masukan yang membangun

saat beberapa thn yg lalu ada yg beli tanah dengan harapan harganya naek.tanahnya kagak laku karena kena lumpur

saat ada orang eforia kebun emas beberapa waktu yang lalu,eh sekarang pada bingung spekulasi emas mereka merugi karena harga emas sulit menyentuh titik tertinggi lagi selama 1thn terakhir ini.

saat mereka berkata yg menang makan uang yang rugi,apakah di dunia real tidak seperti itu?

>>tukang rongsokan/besi tua beli mesin kendaraan bermotor
>> si A dateng ke tukang besi tua,ada barang yang menarik hati si A dan si A tau klo di luaran harga barang tsb,walau second bisa seharga Rp 5jt misalnya
>>Si A beli barang tsb dari tukang rongsok seharga Rp100,000 per buah
>>Si A jual barang tsb di bengkelnya seharga Rp 300,000 per buah
>>si B beli barang si A ,trus di jual lagi ketemen si B yang lagi nyari2 barang tsb ,di jual seharga Rp 900,000
>> Si C ,temen si B,karena tau barang tsb mahal mau beli barang tsb
>>beberapa tahun kemudian singkat cerita kendaaraan si C jadi barang rongsok karena terlalu lama tidak dipakai,trus di jual lah kendaraan si C kepada TUKANG besi tua yang sama,dengan harga yang sama saat si tukang besi tua membelinya pertama kali

>>> pertanyaan saya.siapa yang di rugikan?tukang besi tua?si A?si B?atau si C? dan siapa yang di untungkan?

ngadimin mengatakan...

Apakah halal/haram jika kita tidak melakukan RIBA, tp kita menyediakan kantor/fasilitas bagi pelaku RIBA.?
Apakah halal/haram jika kita tidak melakukan RIBA, tapi kita meminjam uang dari rentenir.? dalam artian kita mendukung proses RIBA itu sendiri.

Untuk yg muslim:

Apakah halal/haram jika kita tidak memakan babi, tapi kita melakukan jual-beli babi.?
Apakah halal/haram jika kita tidak melakukan jual-beli babi, tapi kita ada dalam proses jual-beli babi tersebut.? (misal kita jadi pengusaha pengantar babi dari peternakan ke pasar, dll)

---------------------------------------------------------


Hehehee.. banyak orang bertanya, banyak orang penasaran, banyak orang ingin tahu, banyak orang mencari jawaban/kebenaran.

Tapi yg seringkali terjadi adalah .. jika orang tersebut telah menemukan jawaban/kebenaran-nya.. mereka tidak siap dan kecewa, karena jawaban/kebenaran tersebut tidak sesuai dengan 'harapan' mereka

Silahkan tinggalkan Badan Pembiayaan/Leasing dan segala jenis perkreditan. Silahkan tinggalkan Bank Penyimpanan dan sejenisnya. Mau yg lebih ekstrim... Silahkan tinggalkan dan buang semua mata uang kertas yg sekarang anda pegang sekarang.! Karena itu semua mengandung Unsur RIBA.!


Kenapa sampai sekarang para Ulama belum mengeluarkan fatwa HARAM untuk mata uang kertas.? Padahal itu semua klo ditelaah sudah jelas.! Apa mereka benar2 ga tau konspirasi moneter atau malah tutup mata.? Atau ada pertimbangan lain.? Itu mah cm mereka yg tau

Genghis Khun mengatakan...

Salam kenal...
Dalam FATWA DSN-MUI - NO: 80, Ketentuan Khusus no.1 sangat jelas disebutkan bahwa
b. Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan harga serta....dst
c. Pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah....dst

Trading Online seperti Forex Online dan Gold Online (saya belum teliti saham online), mensyaratkan dua transaksi jual beli: Open lalu close.

Bersamaan dengan OPEN, saat itu pula terjadi transaksi untuk nanti Close di harga yg belum diketahui.
Oleh karena barang terjual lagi, resikonya adalah barang tidak bisa dicairkan sesudah open.
Ini tidak memenuhi syarat khusus dimana harga harus disepakati lebih dulu.

http://genghiskhun.com/perbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa

Anonim mengatakan...

Selamat Siang,
saya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sukses untuk anda