Pertama adalah konsep Musyarakah, Mudharabah, dan Murabahah. Mana yang lebih sesuai? (untuk definisi masing-masing istilah tersebut, silakan googling sendiri ya...)
Konsep mudharabah, saya pakai untuk sesuatu yang bersifat sosial. Misalkan penyaluran dana CSR bisnis. Karena di konsep ini, pemilik modal yang akan menanggung penuh jika terjadi kerugian. Jadi yang akan kita bahas disini adalah Musyarakah versus Murabahah.
Musyarakah lebih kita kenal dengan konsep bagi hasil. Dulu saya menggunakan konsep ini ketika berbisnis warnet. Pemilik modal dan pengelola berbagi risiko
Murabahah alias pembiayaan, saya menggunakannya sekarang-sekarang ini untuk semua bisnis. Relatif aman untuk investor, karena semua risiko relatif ditanggung oleh pengelola bisnis.
Ketika berkonsultasi dengan salah satu guru saya, bahwa menurutnya konsep musyarakah lebih ideal untuk para pemilik bisnis. Ya tentu saja, karena gerak dan beban perusahaan menjadi enteng, tanpa expense dan liability karena utang.
Namun tentunya ada konsekuensi yang diantaranya, yakni harus selalu tertib laporan, accountable, transparan. Karena kewajiban kita untuk melaporkan segala hal ke partner investor. Disini besar kemungkinan terjadi dispute, misalkan dalam hal definisi net profit perusahaan, dan lain-lain. Semua harus jelas dari awal kontrak.
Konsekuensi lain adalah masalah yang tidak kasat mata, yaitu perasaan dan ekspektasi. Ini yang saya alami di bisnis warnet. Ada salah satu warnet saya yang jadi korban perampokan. Seharusnya berdasarkan akad musyarokah, bahwa hal ini adalah force majure. Kalaupun harus menanggung, maka kerugian ditanggung bersama antara investor dan pengelola.
Lucunya, dan Alhamdulillah, investor saya dulu pun orangnya baik-baik semua. Tidak ada yang menuntut apapun. Namun karena saya pribadi mengetahui kondisi perekonomian masing-masing investor yang sedang kurang baik, maka saya pun berinisiatif mengganti semua modal yang pernah disetor. Dan alhamdulillah sudah lunas semua.
Semua diawali niat baik. Saya mengawali warnet dengan sukses, dan berniat berbagi kesuksesan dengan teman-teman yang membutuhkan side income. Maka saya tahu persis ekspektasi dari investor yang ada. Niat saling tolong-menolong.
Mengapa saya ganti? ya karena saya orangnya gak enakan . Saya tidak bisa tidur dengan tenang, memikirkan dana investor yang hilang akibat perampokan, atau karena bisnis merugi. Dan saya selalu meyakini bahwa Allah akan mengganti dengan hal yang lebih baik.. (doain ya..)
Maka saya berpikiran untuk tidak lagi menggunakan model pembiayaan musyarakah atau bagi hasil. Nah berarti sekarang kita bahas yang murabahah ..
Model pendanaan yang sekarang saya pakai adalah murabahah. Disini saya merasa nyaman, karena investor tidak perlu melihat laporan keuangan perusahaan. Fokus ke obyek pembiayaan saja. Investor pun merasa tenang, karena relatif aman dengan adanya jaminan. Bahkan ketika bisnis mengalami force majure, utang adalah tetap utang. Wajib untuk terus dibayar.
Konsep yang saya tawarkan adalah pembiayaan dengan margin 1,5% setiap bulan. Obyek pembiayaan bisa macam-macam, tergantung kebutuhan. Bisa untuk PlasaEmas, atau Petshop Calico, dan lain-lain. Dan tidak setiap saat saya menerima investasi pembiayaan, hanya saat dibutuhkan saja. Dan alhamdulillah antrian orang yang mau membiayai sudah banyak. Bahkan ada antrian yang sumber dana-nya diniatkan berupa wakaf. Jadi nanti margin-nya akan dikembalikan ke ummat.
Kelemahan dari model ini ya berkebalikan dengan musyarakah, bahwa murabahah akan membebani neraca perusahaan dengan biaya-biaya yang pasti (utang).
Kelemahan lain yang menurut saya pribadi rasakan, adalah merasakan adanya rasa sombong. Seolah-olah kita akan sanggup membayar utang tersebut dalam kondisi apapun. (walaupun sebenarnya fikih murabahah juga banyak exit strategy)
Hal yang juga dirasakan adalah rasa waswas, takut terjadi force majure pada bisnis, sehingga tidak mampu membayar pembiayaan murabahah... (semoga Allah menjaga kita selalu).
So, pilih mana? Musyarakah atau Murabahah?
Tinggal sesuai selera kita sebenarnya, asalkan bisnisnya atau sumber pendanaannya benar-benar sudah mapan, insya Allah dua pilihan itu baik.
Mengapa saya bahas Musyarakah dan Murabahah sebagai konsep berbagi yang lebih baik?
Karena terus terang saya prihatin dengan konsep franchise/waralaba atau business opportunity yang sekarang sedang menjamur di Indonesia. Di satu sisi banyak orang Indonesia yang butuh tambahan penghasilan dari investasi, tapi disisi lain dimanfaatkan dengan tidak baik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Yang hanya mengharapkan keuntungan pribadinya semata, menjebak sebanyak-banyaknya orang.
Makanya yang mau saya bahas kedua adalah konsep Utang
Saya termasuk orang yang awam dengan agama. Cuma pernah dengar seorang ustadz yang bilang kalau utang bisa menghalangi masuk surga. Dan kepikiran dengan utang-utang murabahah saya.
Alhamdulillah berkat pertolongan Allah, bisnis berjalan baik, dan saya berniatan melunasi semua utang murabahah... Langsung tembak target 2016 debt-free. Baik saya pribadi, maupun perusahaan-perusahaan saya.
Uniknya, ketika baru merencanakan untuk menghubungi pihak-pihak yang berurusan dengan murabahah, malah saya dihubungi lebih dahulu oleh sahabat yang berurusan murabahah dengan saya. Beliau menanyakan apakah ada kebutuhan pembiayaan murabahah lagi, karena sedang ada dana menganggur....
Kemudian ada yang lain menghubungi saya, intinya mengucapkan terima kasih karena bertahun-tahun hasil murabahah yang Allah berikan melalui saya, berguna untuk keluarganya. Dan pernah "menolong" di masa-masa sulit.
Saya sempat berpikir, ketika saya bermaksud melunasi semua utang-utang pembiayaan murabahah, lalu bagaimana dengan niat tolong-menolong di awal? kemanakah mereka para investor ini harus menyalurkan dana nya jika pembiayaan saya lunasi? apakah akan berada di tempat yang aman? atau malah ludes karena salah menginvestasikan ditempat yang tepat? lalu bagaimana dengan keluarganya... Alah... mengapa saya jadi megaloman-sindrom begini?
Lalu bagaimana dengan cita-cita debt free yang sudah saya canangkan?
Akhirnya saya berpikir bahwa dalam hidup ini, apapun yang kita lakukan pasti memberi dampak terhadap yang lain. Entah dampak baik atau dampak buruk.
Saya sekarang sadar bahwa proses murabahah ataupun musyarakah yang dijalani adalah konsep berbagi yang sesungguhnya. Karena untuk teman-teman saya yang masih menjadi pegawai, sangatlah kesulitan untuk mencari tempat investasi yang aman dan terpercaya. Saya merasa zhalim ketika secara sepihak menutup konsep murabahah di bisnis-bisnis saya.
Baiklah, daripada saya berpikir untuk melunasi pembiayaan dari orang-orang yang membutuhkan side income, dana untuk pelunasan akan saya coba untuk ekspansi bisnis. Tentunya dengan perhitungan yang matang, karena daya beli masyarakat sedang turun. Doakan semoga Allah memudahkan urusan saya, dan tidak mempersulit.
Ketiga, Pindah Kuadran
Ini adalah konsep berbagi yang ultimate (begitu saya menyebutnya). Dan sedang diuji coba di bisnis-bisnis saya,,,
Begitu banyak teman-teman yang statusnya pegawai, menginginkan resign untuk menjadi pengusaha. Memilih jalan pintas dengan langsung membuka resto, membeli franchise, dan lain-lain. Itu tentunya berisiko besar. Karena harus berbagi fokus dengan pekerjaan di kantor, tanpa dibimbing dan diawasi oleh yang berpengalaman.
Alhamdulillah saya menemukan jalan lain yang lebih smooth dan dengan risiko yang relatif kecil untuk beralih kuadraan dari pegawai menjadi pengusaha.
Sesuai yang telah saya sharing diatas, bahwa saya membuka konsep pembiayaan untuk bisnis (tidak setiap saat ya...)
Ketika sang investor sudah merasa nyaman dengan hasil yang didapat, dan ketika saya memiliki chemistry yang pas dengan investor, biasanya saya akan menawarkan untuk membeli saham perusahaan yang ada. Menjadi salah satu komisaris.
Ketika menjadi komisaris, investor tetap menjadi pegawai di kantor lamanya. Kalau bahasa umumnya adalah amphibi, berbisnis sambil bekerja. Namun saya mewajibkan untuk mengurusi bisnis di waktu weekend. Disini sebenarnya investor sedang "magang" di bisnisnya sendiri dimana tetap saya yang in-charge disana.
Terus begitu, hingga bisnis membesar. Dan saham di perusahaan makin membesar (minimal 35%), maka saya akan menawarkan posisi direksi atau pengelola perusahaan. Tentu saat itu gaji yang ditawarkan akan lebih besar dari kantor yang mempekerjakan dia sekarang. Nikmat bukan, kerja di bisnis sendiri, jadi direksi, dan digaji ;)
Yup, ini adalah konsep yang saya kerjakan sekarang. Pertanyaannya, mengapa saya rela berbagi? mengapa saya rela sang investor menambah saham di perusahaan? Tentunya tidak semua bisa saya share disini, tapi perusahaan-perusahaan ini adalah sebuah bagian rangkaian dari ide yang sangat besar. Dimana saya akan mendirikan beberapa perusahaan yang akan saling suport satu sama lain, untuk menuju ide bisnis yang besar tersebut.
Penutup
Mohon jangan terganggu dengan ide-ide bisnis tersebut. Tulisan ini hanya mau berbagi kalau konsep ideal untuk saling tolong menolong adalah Musyarakah dan Murabahah. Dan mengubah konsep utang. Cuma catatannya adalah, pastikan yang mengelola dana kita adalah orang yang terpercaya dan mampu. Begitu juga dari sisi pebisnis, pastikan mendapat partner pendanaan yang tepat, dan cocok chemistry. Itu penting
Dan tetaplah bersabar, tidak terburu-buru. Jangan tertipu dengan penawaran-penawaran bisnis/franchise yang bombastis. Masih banyak alternatif jalan lain yang tersedia.
Jangan serakah. Bisa saja beban perusahaan berkurang dengan melunasi semua pembiayaan yang ada. Tetap perhatikan kepentingan orang banyak, jangan hanya diri sendiri. Bisa jadi ada keberkahan disana, juga peluang lain seperti ekspansi bisnis.
Silakan ambil dan tiru jika ada yang baik, dan tolong dibuang jika ada yang tidak baik
Semoga sukses menambah income!
4 komentar:
Barakallahu fiikum... Adzan yang saya kenal makin matang dan semakin banyak memberi manfaat/berbagi kepada orang lain dalam banyak hal (blog ini salah satunya).
Semoga semakin sukses bisnisnya, dan Semoga Allah memberkahi dan meridhoi setiap langkah kehidupan masbro sekeluarga :)
Nice sharing.... Pengalaman hidupmu jauh lebih kaya dibandingkan saya :)
Kalau sistem murabahah ketika mengalami kerugian apakah penanam modal ikut menanggung kerugian ?, kalau tidak apakah ini sudah sesuai dengan ajaran islam, saran saya harap komentar yang ngawur du hapus saja
Artikel yang bagus dan sangat inpiratif, setelah membaca artikel ini terus terang membuka pola pikir saya betapa islam sudah mengatur dengan sangat baik cara cara berbisnis, semoga saya bisa menerapkan hal ini dengan bisnis bisnis saya, terimakasih atas sharingnya semoga bisa bermanfaat bagi setiap pembacanya.
Posting Komentar